Pemerintah Diminta Tegas Sikapi Wadah Tunggal Notaris
Wakil Ketua DPR RI/Korinbang Pramono Anung Wibowo menegaskan, DPR tidak pernah mau dan tidak ikut campur dalam persoalan persengketaan yang ada di dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). “Kita menyerahkan sepenuhnya penyelesaian oleh mereka sendiri sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” katanya saat menerima Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) dipimpin Ketuanya Adrian Djaeni di ruang kerjanya Lantai III, Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (11/6).
Kedatangannya ke DPR dalam rangka memperkenalkan diri Pengurus INI yang baru setelah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali 23-24 Mei lalu. KLB digelar sebagai upaya untuk mencari penyelesaian adanya dualisme INI, dihadiri 1600 orang, yang menggunakan hak memilihnya 1.009 orang dan mendapatkan dukungan 83% dalam satu kali putaran. Periode sebelumnya, kata Djuani, dirinya juga menjabat sebagai Ketua Umum.
Namun di sisi lain, ada INI lain dibawah kepemimpinan Ketua Umumnya Sri Rahma Chandrawati dan Pramono hadir membuka Rapat Pleno INI tanggal 24 Mei 2013 lalu. Pramono juga mengaku tidak mengetahui adanya dualime kepengurusan INI tersebut, setelah hadir baru mengetahui adanya dua kubu organisasi notaris tersebut.
Lebih lanjut Pramono mengharapkan perlu ada ketegasan dari sikap pemerintah mana yang diakui sebagai wadah tunggal notarie Indonesia. Bagaimanapun profesi notaris adalah profesi yang sangat penting. “Hampir semua kegiatan yang ada unsur bisnis atau hukum pasti melibatkan notaris,” tegasnya.
Untuk itu dia menegaskan kembali, jangan terlalu lama terkatung-katung dualisme INI tersebut dan harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Apalagi lanjutnya, sekarang sedang dilakukan pembahasan revisi UU Notaris dimana soal wadah tunggal bisa dimasukkan dalam rumusan UU.
“Bagi DPR selama itu tidak bertentangan dengan UU lainnya kami tidak kebertaan. Yang juga penting, mereka harus menyelesaikan sendiri persoalannya. Jangan kemudian mengggunakan lembaga DPR atau pemerintah ikut campur . Mereka harus selesaikan sendiri sesuai AD/ART yang dimiliki INI,” jelas Pramono.
Saat ditanya sikap DPR, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, karena notaris merupakan organisasi profesi sebaiknya tidak masuk dalam wilayah politik. Dengan demikian wadah tunggal merupakan alternatif penyelesaikan masalah ini. “Wadah tunggal sudah benar, seperti halnya dokter dengan organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” tambah Pramono menegaskan. (mp)/foto:iwan armanias/parle.